Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung, Provinsi Lampung, menangani sebanyak 716 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di daerah ini selama 2023.

"Kasus gigitan HPR tersebut terdiri atas kucing, anjing, dan kera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Desti Mega Putri, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan kasus gigitan HPT terbanyak disebabkan oleh kucing dengan 572 kasus, kemudian anjing 117 kasus dan kera 27 kasus. Namun, dari semua kasus gigitan HPR tersebut tidak ada yang menyebabkan manusia terkena rabies.

Baca juga: Dinkes: Warga Rejang Lebong terkena gigitan HPR mencapai 111 kasus

"Kalau yang positif rabies akibat gigitan HPR tidak ada, apalagi sampai meninggal," kata dia.

Desti mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan, Dinkes Bandarlampung sepanjang 2023 telah memberikan vaksin anti rabies (VAR) kepada HPR.

Baca juga: Dinkes Sukabumi tangani 73 kasus gigitan hewan penular rabies

"Pada 2023 sebanyak 2.120 dosis vaksin antirabies telah kami suntikkan kepada HPR," kata dia.

Desti meminta masyarakat yang terkena gigitan HPR untuk tidak panik, tetapi langsung mencuci bekas luka dengan air mengalir, kemudian segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk ditangani.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat wajibkan warga ikat HPR cegah rabies

"Jadi, jangan terlampau panik bila terkena gigitan HPR. Setelah luka dibersihkan sebaiknya langsung ke puskesmas atau faskes untuk segera diambil tindakan," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024