Sebentar lagi kita akan pakai core tax, tapi saat ini SPT masih pakai sistem yang sama seperti tahun lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 219.593 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 per 8 Januari 2024.

"Sampai hari ini, sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, terdiri dari orang pribadi (OP) 208.997 dan badan 10.596," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Dwi mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT, baik secara daring maupun luring.

DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak pada Februari mendatang sebagai bentuk pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

"Sebentar lagi kita akan pakai core tax, tapi saat ini SPT masih pakai sistem yang sama seperti tahun lalu," ujar Dwi.

Sementara progres pengembangan sistem inti perpajakan kini tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan.

DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.

"Untuk sekarang prosesnya masih terus berlanjut, sekarang masih jalan terus habituasi. Mudah-mudahan nanti pertengahan tahun bisa segera kami implementasikan. Kita terus bekerja keras supaya ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," tutur dia.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Baca juga: Direktorat Pajak imbau masyarakat padankan NIK sebagai NPWP
Baca juga: Laporan SPT wajib pajak capai 13,49 juta hingga akhir April 2023
Baca juga: Jumlah SPT Tahunan PPh 2023 tumbuh 2,84 persen menjadi 13,68 juta

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024