Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah di Kulon Progo, Senin, mengatakan KPU Kulon Progo menerima laporan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sampai Minggu (7/1), pukul 23.59 WIB.
"Partai politik telah melakukan penyerahan sejak 11.13 WIB berturut-turut sampai 23.59 WIB penyerahan terekam melalui Sikadeka sesuai dengan waktu laporan awal dana kampanye (LADK) disubmit," kata Hidayatut Thoyyibah.
Ia mengatakan sampai 23.59 WIB, seluruh partai politik telah menyerahkan LADK. Di Kulon Progo ada 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"LADK menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye kepada masyarakat," katanya.
Selain menyerahkan LADK, lanjut Hidayatut Thoyyibah, parpol akan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia mengatakan rekening dana kampanye sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik.
Artinya, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 pada bank umum.
"Kami berharap parpol bekerja sama atas penerimaan sumbangan parpol," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024