Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudi Rubiandini (kini mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas) sebagai tersangka penerima suap.
"Forum Pimpinan KPK, kecuali Ketua KPK, bersama seluruh tim di bawah koordinasi Deputi Penindakan setuju untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka yaitu S sebagai pemberi suap, dan penerima suap adalah A dan R," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pelaku pemberi suap, S (Simon Tanjaya), dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman terhadap pelanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 yaitu pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara, R (Rudi Rubiandini) dan pelaku swasta A (Devi Ardi) sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sangkaan pasal-pasal tersebut adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Bambang mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta dan di rumah tahanan KPK di Guntur Jakarta.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013