Kami tidak akan menghalangi sedikitpun upaya KPK untuk menegakkan keadilan

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No 93 Tahun 2013 yang berisi pemberhentian sementara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Tadi siang, Presiden sudah menandatangani Keppres Nomor 93 Tahun 2013 yang berisi pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudi Rubiandini di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8) malam.

Rudi diduga menerima suap senilai ratusan ribu dolar AS dari perusahaan "trader" minyak asal Singapura, Kernel Oil Pte Ltd.

Untuk selanjutnya, menurut Jero, Presiden sudah menunjuk Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala SKK Migas.

Sesuai aturan, kalau Kepala SKK Migas berhalangan tetap, maka Wakil Kepala yang akan menjalankan tugas sampai diangkat pejabat yang definitif.

"Dengan penerbitan Keppres ini, maka industri migas tetap berjalan dan tidak ada kevakuman," katanya.

Langkah cepat pemerintah, lanjutnya, juga dilakukan karena pihaknya sudah menerima informasi Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Industri migas ini strategis dengan memberikan penerimaan Rp1 triliun per hari. Oleh karena itu, SKK Migas tidak boleh berhenti sehari pun. Jadi, harus cepat," katanya.

Menurut dia, status sementara diberlakukan karena pihaknya akan menunggu lebih lanjut kasus Rudi. "Kalau nanti ada perkembangan lanjut dari KPK, maka akan menjadi pertimbangan kami," katanya.

Jero menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menimpa Rudi ke KPK.

Ia juga mengaku, tidak tahu tentang Kernel Oil Pte Ltd.

"Urusan itu kita serahkan kepada KPK. Kami tidak akan menghalangi sedikitpun upaya KPK untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Kernel Oil Pte Ltd, perusahaan yang didirikan pada 2004 di Singapura, adalah salah satu perusahaan niaga (trader) minyak mentah yang terdaftar di SKK Migas. Terkait perniagaan minyak mentah, SKK Migas tidak secara langsung melakukan penjualan dari minyak yang diproduksikan.

SKK Migas menunjuk pihak ketiga sebagai penjual minyak bagian negara. Indonesia memproduksi minyak sekitar 800.000 barel per hari. Sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 persen merupakan bagian KKKS.

Dari 85 persen bagian negara tersebut sekitar 70-80 persen masuk ke kilang PT Pertamina (Persero) dan sisanya diekspor. SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ketiga seperti Kernel Oil. Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013