"Kedaulatan NKRI adalah harga mati ... Sudah merupakan tugas diplomasi untuk melindungi keutuhan NKRI termasuk di forum-forum internasional," kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung, Senin.
Retno menyebut enam perjanjian perbatasan yang telah diselesaikan oleh Indonesia dalam sembilan tahun terakhir dengan negara-negara tetangga, dan dua diantaranya adalah perjanjian delimitasi batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan Vietnam pada 2021 yang membutuhkan negosiasi selama 12 tahun, kemudian kesepakatan Indonesia-Malaysia pada dua segmen batas maritim Laut Sulawesi dan Selat Malaka yang akhirnya disepakati pada Juni 2023 setelah melalui perundingan panjang selama 18 tahun.
Ketiga, diplomasi Indonesia juga berhasil menyepakati tiga segmen batas darat dengan Malaysia di Kalimantan-Sabah pada periode 2017-2019.
Keempat, kesepakatan segmen batas darat lainnya, termasuk segmen Sebatik, Senapat-Sesa, dan West Pillar-AA 2 di Kalimantan-Sabah ditargetkan rampung pada 2024 setelah berunding selama 24 tahun.
Kelima, perjanjian lainnya adalah kesepakatan Indonesia-Timor Leste untuk garis batas darat di segmen Subina-Oben dan Noel-Besi Citrana, yang akan ditandatangani pada akhir Januari tahun ini, setelah melalui proses perundingan selama 19 tahun.
Baca juga: Menlu: 17 perundingan perbatasan dijalankan untuk perkokoh kedaulatan
Kesepakatan keenam adalah antara Indonesia dan Filipina terkait Prinsip dan Pedoman Batas Landas Kontinen yang telah disepakati pada Oktober 2022. Kesepakatan ini melengkapi persetujuan sebelumnya terkait batas ZEE di Laut Sulawesi yang telah disepakati pada 2014.
Retno mengakui proses negosiasi untuk menentukan batas-batas wilayah suatu negara pasti berlangsung alot, lama, dan dibutuhkan komitmen serta kesabaran tinggi dari kedua pihak.
Namun, dia menegaskan bahwa perundingan batas negara, baik darat maupun laut, penting untuk diselesaikan. Selain membutuhkan komitmen yang tinggi, penyelesaian terkait batas-batas suatu negara juga harus dilakukan berdasarkan hukum internasional yang berlaku, misalnya Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS) 1982 jika menyangkut batas laut.
Menurut Retno, pemahaman dan dukungan dunia internasional terhadap keutuhan wilayah Indonesia pada saat ini semakin baik dan semakin solid, salah satunya terlihat dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain adalah prinsip yang harus dihormati oleh semua negara, tanpa kecuali," kata dia menegaskan.
Baca juga: Akademisi: Negosiasi cara paling tepat tetapkan batas laut Indonesia
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024