Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diduga menerima uang suap sebesar 700.000 dolar AS dari pihak swasta.
"Komitmen 700.000 dolar AS itu betul," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Bambang menduga uang komitmen itu diterima Rudi dalam dua tahap, yaitu 300.000 dolar AS pada tahap pertama dan 400.000 dolar AS pada tahap kedua.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK menyita uang sebesar 400.000 dolar AS dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa (13/8) malam.
"Kami temukan lagi uang dalam dolar, tetapi ini sedang dihitung," kata Johan.
Hingga pukul 12.30 WIB, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa malam, yaitu Rudi Rubiandini, pelaku dari pihak swasta berinisial A, dan pelaku dari pihak swasta berinisial S.
KPK belum menyimpulkan kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dari operasi tangkap tangan di rumahnya di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan.
"Saat ini, status dari pihak-pihak yang diamankan KPK adalah terperiksa. Kami punya waktu 1x24 jam sampai pukul 22.30 WIB dari proses awal tangkap tangan dilakukan," kata Johan.
Penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rudi dan pelaku berinisial A pada hari Selasa sekitar pukul 22.30 WIB di rumah Rudi.
Penyidik KPK kemudian menangkap pelaku swasta berinisial S di sebuah Apartemen Mediterania Tower H Jakarta Barat sekitar pukul 24.00 WIB.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013