"Propam masih selidiki," kata Suhardi usai acara pisah sambut Wakapolri di Jakarta, Selasa (13/8) malam.
Menurut dia, jika hal tersebut terbukti maka Kompol A akan dikenakan sanksi pelanggaran etika karena yang bersangkutan sudah memiliki keluarga.
Sementara sampai sekarang pihaknya belum menemukan hubungan antara terbunuhnya Sisca dengan kedekatannya dengan Kompol A. "Laporan penyidik tidak ada hubungan antara Kompol A dengan tersangka Ade," katanya.
Sementara mengenai isu yang beredar di media bahwa Kompol A adalah anak Kabareskrim Sutarman, menurut dia, hal tersebut tidak benar. Dia menegaskan bahwa Kompol A merupakan seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Barat.
Hingga saat ini kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kematian Sisca yakni D, E, K dan D serta eksekutor Wawan dan Ade.
Terkait dengan motif kasus ini, Suhardi menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pelaku terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga tersangka Wawan dan Ade nantinya akan dikenai Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Sebelumnya tersangka Ade telah menyerahkan diri kepada polisi, Sabtu (10/8), sementara Wawan berhasil ditangkap di Cianjur pada Minggu (11/8). (A064/M026)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013