Dia merupakan DPO Kejari Bojonegoro
Jakarta (ANTARA News) - Mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Mochtar Setijohadi, pada Selasa malam ditangkap Satuan Tugas Kejaksaan Agung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kasusnya penyalahgunaan dana Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan keuangan negara Rp13,245 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, menyatakan penangkapan berlangsung pukul 21.30 WIB di D`Paragon Guest House, Jalan Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
"Dia merupakan DPO Kejari Bojonegoro," katanya.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1481.K/Pid.Sus/2012 tgl 9 April 2013, dengan amar putusan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013