Sementara untuk membuka kasus Udin dari sisi pemberitaan, Polda DIY mengaku membutuhkan turunan Berita Acara Pemeriksaan Mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II di Jakarta."

Yogyakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Fuad Muhammad Safruddin (Udin) melalui motif pemberitaan.

"Kami akan terus berupaya mendorong pihak kepolisian khususnya Polda DIY untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan Udin dengan berfokus dari sisi pemberitaan sesuai komitmen mereka," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Polda DIY dalam pertemuan dengan pihak ORI yang dilakukan pada 11 April 2013 mengaku kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan saksi yang dibutuhkan.

Sebab, sebagian besar saksi yang ada, kata dia, telah lanjut usia dan enggan dan mengaku lupa untuk dimintai keterangan.

Sehingga upaya penyelidikan dan penyidikan yang dapat ditempuh adalah dari motif pemberitaan yang ditulis oleh Udin yang memicu kasus pembunuhan itu terjadi.

"Sementara untuk membuka kasus Udin dari sisi pemberitaan, Polda DIY mengaku membutuhkan turunan Berita Acara Pemeriksaan Mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II di Jakarta," katanya.

Selanjutnya, sesuai permintaan Polda DIY, pihak Dilmilti pada 14 Juni 2013 mempersilakan Polda DIY untuk mendapatkan salinan hasil pemeriksaan mantan Bupati yang berkuasa saat pembunuhan Udin berlangsung pada 1996 itu, yang diperlukan untuk membuka kembali kasus tersebut.

Sesuai laporan pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 19 November 2012 terkait kasus tersebut, Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan atau pemantauan serta berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mendapatkan tindak lanjut yang kongkrit.

"Saat ini lagi-lagi 'bola' ada di tangan kepolisian, kami akan terus memantau agar pada sisa satu tahun pengungkapan kasus tersebut tidak lagi ditunda-tunda," katanya.

Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas pada 1996 tersebut secara yuridis formal akan dinyatakan kedaluarsa setelah berusia 18 tahun atau jatuh pada akhir Agustus 2014. (*)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013