Padang (ANTARA News) - PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menyerahkan dana santunan senilai Rp825 juta untuk 33 ahli waris yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sejak H-7 hingga H+3 Lebaran 1434 Hijriah.
Penyerahan dana santuan kepada ahli waris korban laka lantas itu dilaksanakan secara serentak di Sumbar, Selasa, tapi Gubernur Irwan Prayitno melakukan penyerahan simbolis untuk 10 ahli waris di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa.
Sepuluh para ahli waris yang menerima secara simbolis itu, enam orang dari wilayah Padang, dua orang dari Bukittinggi, dan dua orang dari Solok.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumbar HM Agus Hartadi menyampaikan jumlah dana santunan sebesar itu, karena 33 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Korban meninggal dunia di jalan raya selama arus mudik-balik tersebut, pemicunya akibat sepeda motor yang mengalami tabrakan, baik kasusnya tabrakan maupun menabrak pejalan kaki.
"Kita prihatin, korban kecelakaan lalu lintas umumnya masyarakat yang usia produktif di antara umur 15-25 tahun. Maka kasus kecelakaan di jalan raya perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam pengoperasionalan sepeda motor," ujarnya.
Jadi, masing-masing dari ahli waris mendapatkan dana santunan senilai Rp25 juta dan kalau korban yang hanya mengalami luka-luka menerima Rp10 juta.
Santunan bagi korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di jalan raya itu belum diserahkan, karena masih menunggu bukti kuitansi dari rumah sakit.
Pihaknya terus berupaya mercepat penyerahaan dana santunan korban yang luka-luka tersebut, sepanjang persyaratan segera dilengkapi karena Jasa Raharja telah memberi garansi ke rumah sakit untuk biaya pengobatan maksimal Rp10 juta.
Menurut dia, dalam dunia perasuransian penyelesaian klaim atau santuan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dari perusahaan, makanya PT. Jasa Raharja selalu cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Sebagai BUMN yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, maka menjadi suatu kewajiban untuk menyalurkan.
Justru itu, diserahkan secepatnya kepada ahli waris yang berhak menerimanya setelah melakukan koordinasi oleh Jasa Raharja dengan mitra terkait (kepolisian, Dishub, rumah sakit dan pemerintah daerah).
Dalam ketentuan yang berlaku dinyatakan bagi korban yang tak ada ahli waris hanya mendapatkan penggantian biaya penguburan Rp2 juta.
Namun, bagi korban yang cacat tetap akan mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta sesuai dengan persentase cacat yang dialaminya.
Agus menambahkan jumlah santunan telah dibayarkan oleh PT. Jasa Raharja kepada ahli waris dan korban alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan sampai lima tahun terakhir tercatat Rp163,7 miliar.
"Tahun ini saja (Januari-12 Agustus) sudah sebesar Rp18,3 miliar.
(KR-SA/E011)
Pewarta: Siri Antoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013