kita surati Sat Pol PP untuk menurunkan alat peraga dan atribut kampanye yang sudah bertaburan di kawasan terlarang seperti di jalan utama kantor bupati
Banda Aceh (ANTARA News) - Sebagian besar partai politik di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengabaikan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pemilu legislatif 2014 mengenai  alat peraga dan atribut kampanye sudah dipasang di daerah terlarang.

Ketua Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris saat dihubungi di Meulaboh, Selasa mengatakan, ulah parpol lokal dan nasional tersebut tidak dapat ditindak, karena merupakan ranah panitia pengawasan pemilu (panwaslu).

"Untuk sementara ini akan kita surati Sat Pol PP untuk menurunkan alat peraga dan atribut kampanye yang sudah bertaburan di kawasan terlarang seperti di jalan utama kantor bupati," katanya.

Bahagia menuturkan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan edaran pelarangan memasang alat praga kampanye seperti baliho dan sapanduk di ruas jalan Gajah Mada-Imam Bonjol dan tempat umum di Kota Meulaboh.

Ia menjelaskan, sebelum diumumkan daftar calon tetap bakal calon legislatif, hanya dibenarkan sekedar promosi diri seperti mendatangi rumah sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu legislatif.

Ia menyatakan, setiap partai politik yang ditegur beralasan kuat bahwa tidak ada pihak yang berani menurunkan baliho serta spanduk, karena panwaslu wilayah itu belum terbentuk.

"Memang ada kampanye yang sifatnya diperbolehkan, namun bukan di tempat yang dilarang karena juga dapat merusak keindahan Kota Meulaboh. Ini yang sangat kita harapkan parpol harusnya mengerti," imbuhnya.

KIP Aceh Barat sudah mendata dan melakukan verifikasi berkas sebanyak 428 bacaleg peserta pemilu legislatif 2014 dari 15 partai politik, 12 parnas dan tiga parlok yang rencananya akan diumumkan sebagai DCT pada 22 Agustus 2013.

Mengenai adanya penambahan daftar pemilih tetap, kata Bahagia, belum dapat disebutkan karena dari hasil perbaikan data pemilih sementara ada yang harus dikurangi dan ada pula yang ditambah.

DPS Aceh Barat 120.721 jiwa dari total 180 ribu jiwa lebih penduduk yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) dalam 12 kecamatan. Sementara jadwal kampanye ditetapkan setelah terbentuk tim pengawas.

"Seluruh bacaleg sudah tidak ada persoalan berkas administrasi. Dalam waktu dekat, bila panwaslu sudah terbentuk kita akan menyegerakan pengumuman DCT dan DPT pemilu legislatif 9 April 2014," katanya menambahkan.

 



Pewarta: Irwansyah Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013