Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) meyakini amandemen UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial mampu mengatasi maraknya aksi mafia peradilan yang kian memprihatinkan masyarakat. Kepada pers seusai melepas gerak jalan santai dalam rangka HUT pertama KY di Silang Monas Jakarta, Minggu, Wakil Ketua KY, Thaher Saimima, menjelaskan selama ini UU tersebut mengatur bahwa komisi itu hanya berwenang memberi rekomendasi dan bukan pengambil keputusan terhadap setiap kasus menyangkut prilaku hakim-hakim. "KY hanya memberikan rekomendasi saja sementara pengambil keputusan tetap pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim-hakim pun berada di bawah naungan MA. Karenanya sulit menyebut berbagai rekomendasi KY akan efektif," katanya. Padahal mafia peradilan seperti transaksi putusan peradilan yang melibatkan hakim-hakim itu sudah sedemikian meresahkan masyarakat dan mencoreng wajah dunia peradilan di Indonesia. Hal lain yang juga perlu disempurnakan, menurut dia, terkait dengan majelis kehormatan yang tidak jelas formatnya, siapa pembentuknya dan sejauh mana kewenangannya. "Yang jelas kami akan terus mendorong agar UU KY ini diamandemen. Tidak saja UU ini saja, tetapi juga UU lainnya yang memiliki keterkaitan, seperti UU tentang MA dan UU tentang Mahkamah Konstitusi," katanya. Ditanya tentang sejauh mana persiapan KY menuju amandemen itu, Taher mengatakan bahwa untuk saat ini internal KY masih terus mempersiapkan materi amandemen dan selanjutnya diajukan ke DPR. Sebelumnya KY juga telah mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kepada pemerintah namun darft itu ditolak karena tidak ada alasan konstitusi tentang kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu UU KY. Sejumlah kalangan menghendaki agar KY mendapat kewenangan yang lebih luas dari saat ini, seperti berwenang melaksanakan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik, tentang promosi dan mutasi hakim atau memegang proses seleksi hakim secara keseluruhan. "KY ini terbentuk atas dasar keprihatinan mendalam masyarakat terhadap dunia peradilan Indonesia yang sudah carut marut dan kami berkomitmen untuk menciptakan aparat penegak hukum yang mampu mengawal proses hukum yang jujur, bersih dan berwibawa," katanya. Dalam acara gerak jalan santai yang diikuti sekitar 3000 peserta itu, tampak bertebaran berbagai spanduk bertuliskan: "Jangan Pernah Kompromi Dengan Segala Bentuk Penyuapan". Gerak jalan tersebut mengambil rute Monas-Bundaran HI-Monas. (*)

Copyright © ANTARA 2006