Saat ini 2,06 juta bidang tanah telah tersertifikasi, sisanya 300 ribu bidang tanah lagi,
Jambi (ANTARA) - Sebanyak 82 persen atau 2,06 juta bidang tanah di Provinsi Jambi telah terdaftar dan tersertifikasi dari target 2,5 juta bidang tanah yang ditetapkan atas total luas provinsi yang mencapai 49.000 km persegi.
Dengan demikian dari target 2,5 juta, sudah 82 persen. Tinggal 18 persen dan pada 2025 target 2,5 juta seluruh bidang di Provinsi Jambi semuanya diharapkan sudah terealisasi dan terdaftar.
Baca juga: Bagikan 5.000 sertifikat tanah, Presiden sebut ini bukti hak hukum
Menteri Hadi menyebut nilai tambah ekonomi dari bidang tanah yang telah tersertifikasi mencapai Rp9,4 triliun. Angka tersebut berasal dari sertifikat yang diagunkan ke perbankan.
"Artinya apa? Perekonomian di Jambi meningkat. Oleh sebab itu kami akan terus mendorong, menyelesaikan, kekurangan sertifikasi tanah untuk rakyat yang tinggal sisa 18 persen lagi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hadi juga terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi bisa memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Baca juga: Menteri ATR jadi anggota kehormatan Lembaga Adat Melayu Jambi
Menteri Hadi meyakinkan, pembebasan BPHTB tidak akan merugikan pemerintah daerah. Ia menyebut pembebasan BPHTB tidak akan merugikan pemerintah daerah. Sebaliknya, program tersebut akan menambah volume layanan pertanahan seperti Peralihan Hak, Hak Tanggungan, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Menteri Hadi menuturkan ada dua wilayah di Provinsi Jambi yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Sungai Penuh, yang akan mendeklarasikan diri sebagai kota lengkap.
Status kota lengkap mengindikasikan bahwa pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lengkap datanya baik secara spasial maupun yuridis.
Baca juga: Wamen ATR/BPN: Sertifikat tanah jangan untuk kredit konsumtif
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Hadi juga menyerahkan 48 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jambi, yang terdiri dari satu Sertifikat BMN Kementerian Perhubungan di Kota Jambi; enam Sertifikat BMN Polri di Kabupaten Tebo; 15 Sertifikat BMD Provinsi Jambi; 15 Sertifikat BMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; serta 11 Sertifikat BMD Kota Jambi.
Sertifikasi aset merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada pemerintah untuk terus melakukan penertiban administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. Hal ini sebagai bentuk mitigasi terjadinya kerugian negara karena permasalahan pertanahan dan aset-aset yang telantar.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024