"Dengan adanya peraturan wali kota atau bupati ini, kemiskinan ekstrem ini bisa dihilangkan," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: BKKBN mutakhirkan data keluarga, tangani stunting & kemiskinan
Ia mengatakan peraturan bupati, wali kota terkait kriteria kemiskinan ekstrem ini sangat penting sebagai pedoman untuk menentukan masyarakat penerima bantuan sosial tunai penghapusan kemiskinan ekstrem dan program lainnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di daerah ini.
"Kriteria warga penerima bansos kemiskinan ekstrem ini, di antaranya tidak memiliki alat komunikasi, kendaraan bermotor dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, apabila penerima bansos ini sudah memiliki alat komunikasi, kendaraan bermotor, kulkas dan lainnya, warga penerima bansos ini tentunya sudah keluar dari kemiskinan ekstrem.
"Dengan adanya aturan ini, Dinas Sosial sudah bisa menentukan warga mana saja yang masih menerima bansos tunai ekstrem tahun ini," katanya.
Baca juga: Babel salurkan bansos tunai kemiskinan senilai Rp8,4 miliar
Baca juga: BKKBN mutakhirkan 81,65 persen data kemiskinan ekstrem di Babel
Ia menyatakan hasil evaluasi Desember 2023, jumlah penerima bansos kemiskinan ekstrem di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 8.044 jiwa atau berkurang dibandingkan November 2023 mencapai 14.437 jiwa.
"Februari tahun ini, kita kembali mengevaluasi penerima bansos kemiskinan ekstrem dan penerima bansos tahun ini akan disesuaikan dengan aturan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024