Jakarta (ANTARA) - Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati memandang penting bagi penyelenggara pemilu untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Wasisto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang memutuskan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bagi-bagi susu gratis dalam acara hari bebas dari kendaraan bermotor di Jakarta, tetapi tidak mendapatkan sanksi pidana pemilu.

"Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU," kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut, menurut dia, sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata dia, adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.

"Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya itu tegas," kata dia.

Wasisto mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.

"Bagi tiap paslon dan tim suksesnya sekiranya perlu melihat perda setempat soal peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang asanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: TKN: Bawaslu Jakpus tak berwenang putus Gibran langgar Pergub DKI
Baca juga: Bawaslu Jakpus putuskan Gibran langgar Pergub DKI soal CFD

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024