Kita meminta juru parkir untuk tidak meminta biaya parkir melebihi dari Perda.Bukittinggi (ANTARA News) - Parkir tidak resmi (ilegal) yang berada di pinggir jalan di Kota Bukittinggi, Sumbar menjamur pada Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Kami telah berupaya menertibkan parkir ilegal tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Muhammad Idris, di Bukittinggi, Minggu.
Idris mengajak agar pengujung agar melapor ke petugas yang berada di Pos jika diminta biaya pakir mahal.
Biaya parkir diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan Perda itu, kata dia, biaya parkir untuk roda empat sebesar Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.
"Kita meminta juru parkir untuk tidak meminta biaya parkir melebihi dari Perda," katanya.
Terkait adanya pengujung diminta biaya parkir melebihi dari Perda itu, dia mengakui pihaknya juga mendapat informasi seperti itu.
Namun ketika dilakukan pengecekkan ke lapangan, kata dia, pihaknya tidak menemukan adanya pungutan parkir mahal oleh petugas, serta tidak ada pengakuan dari para juru pakir.
"Kami menyarankan jika pengujung diminta biaya parkir mahal supaya melapor ke petugas yang berada di pos pengamanan, agar dapat diproses," kata dia.
Berdasarkan laporan yang didapatkan biaya parkir diminta juru parkir mencapai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, bahkan sampai Rp40 ribu per satu kali parkir.
Menurut dia, biaya parkir yang diminta mahal kepada pengujung tersebut merupakan di titik parkir ilegal.
Data didapatkan terdapat 18 titik parkir ilegal, yang pengelolaannya dilakukan perorangan sehingga retribusi yang dihasilkan tidak bisa dimasukkan ke dalam kas daerah.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 hanya 19 titik legal pakir yang retribusinya bisa disetorkan ke kas daerah. Ke-19 titik parkir resmi (legal,red) pengelolaannya dilakukan Dishubkominfo sementara petugas yang meminta retribusi parkir warga.
Diantara 19 titik pakir resmi terdapati di Pasar Atas, Pasar Bawah, areal bioskop syofia, kawasan Kampung Cino, Depan Pasar Atas dan lainnya.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013