Jakarta (ANTARA) -
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meluncurkan buku "Politik Gemoy: Keberpihakan Pemuda pada Prabowo Gibran" yang disebut sebagai simbol keberpihakan kepada anak muda.
 
"Buku Politik Gemoy berisi keberpihakan pemuda pada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Kita tulis apa-apa saja landasan teorinya dan buah pikirannya," kata Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid Hasan dalam acara peluncuran buku di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Arief menjelaskan buku tersebut berisi tentang landasan teori, visi-misi dan buah pikiran Prabowo-Gibran dalam membangun bangsa.

Buku itu juga menjelaskan pentingnya peran generasi muda ikut serta dalam memajukan bangsa.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran ungkap istilah "gemoy" berasal dari medsos
Baca juga: KPU Garut libatkan 2.007 orang untuk sortir lipat surat suara pemilu


Selain itu, Arief menambahkan buku itu menyajikan karya anak muda di jajaran TKN dalam mensosialisasikan program Prabowo-Gibran yang dirangkum dalam Astacita kepada masyarakat.
 
Dia berharap masyarakat mulai melihat pasangan Prabowo-Gibran sebagai sosok yang mempunyai visi-misi yang jelas, bukan sekedar ahli joget semata.
 
"Kita ingin nge-prank orang yang selama ini bilang Pak Prabowo, Mas Gibran, atau TKN-nya cuma bisa joget, kita kasih mereka jawaban bahwa itu enggak benar," kata
Arief.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Pendukung AMIN masifkan kampanye jelang Pemilu 2024
Baca juga: Ganjar heran Bawaslu tak beri sanksi pelanggar aturan kampanye

Pewarta: Walda Marison
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024