Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Indonesia siap menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), yang akan menggelar sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Sidang tersebut akan digelar pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Den Haag, Belanda.
Ketika ditanya apakah Indonesia mendukung langkah Afrika Selatan, Retno mengatakan bahwa Indonesia bukan negara pihak Konvensi Genosida sehingga Indonesia akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, termasuk dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.
Retno menuturkan Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.
Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024.
"Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ," kata Retno.
"Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan," sambung dia.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.
Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.
Washington juga menilai tindakan itu "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."
Baca juga: ICJ gelar sidang perdana kasus genosida Israel pada 11 Januari
Baca juga: AS tak melihat adanya bukti Israel lakukan genosida di Gaza
Baca juga: Malaysia sambut baik proses hukum terhadap Israel di ICJ
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024