Jambi (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi menangkap salah satu gembong dan residivis spesialis pencurian sepeda motor (cunramor) yang selama ini diburu kepolisian.
Tersangka IP (28) ditangkap Rabu lalu (7/8) pukul 01.00 WIB, saat hendak kabur ke Pekan Baru, Riau, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetyo Adi Wibowo didampingi Kanit Buser, Iptu Arief Nazaruddin, di Jambi Minggu.
IP warga Jelutung Kota Jambi, yang merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap di kawasan Jembatan Aur Duri I, saat akan bertolak ke Pekanbaru, Riau.
"IP merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama," kata Arief Nazaruddin.
Saat diperiksa IP diketahui sudah melakukan aksi pencurian sejak 2004 lalu hingga sekarang dan tidak hanya kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga melakukan pencurian rumah.
Saat ini, pihak Polresta Jambi masih mengembangkan kasus itu, karena kuat dugaan IP melakukan pencurian di sejumlah daerah yang ada di provinsi tetangga.
"Kita masih kembangkan, untuk kemungkinan kasusnya di provinsi tetangga," kata Arief lagi.
Hasil pengembangan dari penangkapan IP, juga diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor yang sebelumnya telah dia dicuri di beberapa lokasi di Jambi.
Hasil curiannya kebanyakan sepeda motor yang sebagian besar dijual ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Untuk motor matik dan bebek hasil curiannya dijual seharga Rp1,5 juta, sedangkan motor besar seperti Vixion dijual Rp3 juta.
Untuk proses lebih lanjut saat ini IP masih ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013