Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Prof Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Menurut dia, Prof Romli Atmasasmita memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan berikan keterangan meringankan.
Ian menambahkan, pihaknya masih menjajaki pengganti Romli Atmasasmita atau saksi yang meringankan (a de charge).
Baca juga: Ditunjuk jadi saksi meringankan Firli, Romli Atmasasmita menolak
Baca juga: Polisi tunggu surat balasan terkait saksi meringankan Firli Bahuri
Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi "a de charge" bagi Firli Bahuri.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024