Bengkulu, (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bertekad mulai tahun 2006 seluruh perambah yang ada dalam kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu seluas 577 Ha akan ditertibkan.
Kawasan CADB merupakan satu-satunya hutan penyangga bagi Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dan sumber air bagi ribuan hektare sawah petani di daerah itu, kata Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Ir Agung Setyabudi, Sabtu (29/7).
"Kami tengah melakukan evaluasi tentang jumlah perambah di kawasan itu, namun ada empat orang di antaranya sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu," katanya.
Para perambah lainnya masih diberi waktu karena mereka menunggu hasil tanaman padinya panen, namun bagi yang menanam komoditi tahunan harus segera meninggalkan lokasi.
Penertiban itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, tapi merekatetap saja bertahan, kali ini tidak ada toleransi lagi, terlebih perambah itu sudah merusak ratusan pohon tanaman penghijauan di lokasi tersebut.
Menurut dia, kawasan CADB tersebut mulai rusak berat sejak tahun 1997 oleh perambah yang memanfaatkan lahan yang baru saja terbakar saat musim kemarau dan bahkan di sepanjang jalan lingkar kota yang membelah kawasan itu sempat di kapling-kapling oleh oknum pejabat tertentu untuk dijadikan lahan garapan.
Tahun berikutnya pihak KSDA mulai aktif melakukan pengusiran, namun tetap masih nihil, dua tahun kemudian pemerintah pusat secara tegas meminta agar oknum pejabat yang ikut menggarap lahan tersebut diproses secara hukum.
Saat itu tinggal beberapa penggarap yang bertahan, dan KSDA melakukan penghijauan dengan menanam ribuan pohon jenis pulai rawa dan berhasil dengan baik.
Sekitar setahun kemudian, perambah kembali marak sekaligus menebangi tanaman pulai tersebut dan membuka lahan persawahan, sedangkan jalan lingkar kota yang membelah lahan cagar alam itu sudah ditutup dan tidak boleh dipergunakan lagi.
Untuk mengusir perambah yang ada sekarang BKSDA akan bekerjasama dengan pihak keamanan dan aparat terkait lainnya, demi menyelamatkan kawasan tersebut.
Perambahan terhadap kawasan hutan CADB itu sangat berpengaruh pada debit air bendungan DDTS, katanya.
Hutan CADB itu awalnya ditunjuk dengan SK (Beseluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda) pada 17 Juni 1936 dengan luas 11,5 Ha, kawasan itu diperluas menjadi 430 Ha atas persetujuan Menteri Pertanian RI dan tahun 1986 oleh BKSDA dilakukan penetapan batas defenitip oleh Sub Dishub Bengkulu seluas 577 Ha.(*)
Copyright © ANTARA 2006