Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, yang kami rangkum berita pilihan kemarin dan masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.


Enam oknum TNI penganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud jadi tersangka

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


KPK periksa empat Pejabat Pembuat Komitmen DJKA Kemenhub

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, memeriksa empat orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Para saksi yang diperiksa KPK hari ini yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.

Saksi keempat yakni PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.

Selengkapnya klik di sini.


Dua orang meninggal dalam kecelakaan Bus Restu dan truk di Tol Ngawi

Dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di KM 567 ruas Jalan Tol Ngawi-Solo, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu.

"Kecelakaan tersebut melibatkan Bus PO Restu bernomor polisi N-7223-UF dan truk tronton bermuatan beton paku bumi," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi AKP M Sapari.

Selengkapnya klik di sini.


Bareskrim tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


Bareskrim analisis laporan terhadap Roy Suryo soal ujaran kebencian

Bareskrim Polri menyatakan sedang menganalisis laporan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong soal mikrofon yang dipakai Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres, 22 Desember 2023.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024