Jakarta (ANTARA) - Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih di luar negeri dalam dua pemilihan umum (pemilu) terakhir masih rendah, yaitu di bawah 50 persen.

KPU mencatat jumlah pemilih di luar negeri pada Pemilu 2014 adalah 2.025.000 orang, sedangkan jumlah pemilih di luar negeri pada Pemilu 2019 adalah 2.058.191.

Tingkat partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2014 adalah 22 persen, dan pada Pemilu 2019 naik menjadi 42 persen.

KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Diharapkan, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2024, minimal bisa mencapai 50 persen.

Ada 128 negara perwakilan RI yang akan menggelar Pemilu 2024 di luar negeri. Jumlah ini terdiri atas 64 perwakilan di benua Asia dan Australia, 35 di Eropa, 19 di Amerika, dan 10 di Afrika.

Metode pemungutan suara di luar negeri masih sama seperti Pemilu 2019, yakni mendatangi langsung tempat pemungutan suara (TPS) di titik-titik yang telah ditentukan, kotak suara keliling (KSK), atau lewat pos.

Antusiasme pemilih di luar negeri dipengaruhi beberapa faktor, seperti kesibukan pemilih dalam bekerja, waktu pemungutan suara, informasi sampainya surat suara pos di alamat pemilih, hingga izin dari majikan atau perusahaan tempat calon pemilih bekerja.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Seoul, Korea Selatan, Huda Ulinnuha saat dihubungi ANTARA pada Minggu (31/12) mengakui bahwa pemilih di kota itu, terutama para pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor industri dan perikanan banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2019 karena tidak ada hari libur.

PPLN Seoul telah menetapkan Pemilu 2024 di Korea Selatan akan dilaksanakan lebih awal dibandingkan di Indonesia, yakni pada 10 Februari, saat hari libur nasional di seluruh Korsel.

Harapannya, seluruh sektor industri dan perikanan libur. Karena itu, PPLN Seoul juga sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi di TPS, untuk DPK (daftar pemilih khusus) yang nanti akan ikut bisa memilih saat 1 jam sebelum TPS tutup.


Kerawanan 

Menurut Indeks Kerawanan Pemilu 2024 yang dirilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Agustus 2023, Bawaslu mencatat banyak PMI yang tidak bisa memilih di TPS karena tidak diberi izin oleh atasan atau perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain faktor aktivitas kerja dan kesibukan lainnya, pemenuhan hak pilih dalam pemilu di luar negeri juga dipengaruhi oleh kendala pemutakhiran data pemilih. Ini berhubungan dengan data keluar masuk atau perpindahan WNI di luar negeri.

Banyak pemilih di luar negeri yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) karena tidak semua perpindahan penduduk dari dan ke luar negeri tercatat, baik di KBRI, kantor imigrasi, BP2MI, dan lembaga negara lainnya.

Belum lagi masalah paspor WNI yang masa berlakunya sudah habis, WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid, atau paspor yang ditahan oleh majikan.

Selain TPS, KPU menyediakan KSK dan pos untuk memudahkan pemilih di luar negeri menyalurkan hak pilihnya. Namun, pemungutan suara metode pos ini berpotensi menimbulkan masalah yang menyebabkan banyak WNI justru tak bisa menggunakan hak suaranya. Pemilihan lewat pos dilakukan dengan memberikan suara untuk kemudian surat suara tersebut dikirimkan lewat pos kepada PPLN negara setempat.

Ada sejumlah faktor yang membuat metode pos ini rawan polemik, mulai dari surat suara kembali ke pengirim karena pemilih sudah pindah alamat, atasan tempat bekerja tidak memberi tahu/terlambat memberi tahu surat suara lewat pos, sehingga buruh migran tidak jadi menyalurkan hak pilihnya lewat pos, serta sosialisasi yang kurang.

Metode pos juga rawan kecurangan karena berada di luar jangkauan pemantau pemilu. Metode ini juga lemah dalam pendistribusian logistiknya, mengingat banyak surat suara yang tak tersampaikan dan kembali ke pengirim.

Pemungutan suara juga bisa melalui metode KSK yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Namun, metode KSK juga tak lantas membuat para pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah. Ada beberapa alasan yang membuat metode KSK ini rawan, seperti larangan pemerintah setempat untuk melakukan pemungutan suara dan kurangnya sosialisasi terhadap pemilih yang menggunakan metode KSK.

Sosialisasi menjadi salah satu kunci kesuksesan pemilu di luar negeri, selain pemutakhiran data pemilih. PPLN Seoul gencar melakukan sosialisasi kepada komunitas-komunitas WNI di seluruh Korea Selatan. Sosialisasi juga dilakukan dengan mendatangi langsung acara-acara yang digelar oleh berbagai organisasi dan asosiasi WNI di Negeri Ginseng itu.

Bagi para pekerja di Korea Selatan yang secara pendapatan sudah bagus, seringkali tidak mau ikut memikirkan tentang pentingnya pemilu. Karena itu, untuk kalangan terdidik, seperti mahasiswa diharapkan lebih menunjukkan kepdulian dan partisipasi pada hajat demokrasi ini.

Dalam catatan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, tingkat partisipasi pemilih di luar negeri bukan disebabkan karena apatisme pemilih. Penyelenggara pemilu di luar negeri perlu lebih maksimal untuk mengupayakan peningkatan partisipasi itu.

Sosialisasi yang dilakukan oleh PPLN, perlu lebih diintensifkan sehingga antusiasme pemilih meningkat.

Selain itu, Wahyu menilai penyelenggara pemilu di luar negeri juga tampak bekerja business as usual, yang hanya menargetkan pemilu dapat terselenggara, tetapi tidak pernah mengupayakan upaya maksimal untuk memastikan para pemilih di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya.

KPU dan PPLN harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya pada tahapan-tahapan yang paling krusial, yaitu pendaftaran pemilih di luar negeri.

Penyusunan daftar pemilih di luar negeri dalam pemilu-pemilu ke belakang agaknya kurang mencerminkan jumlah WNI yang tinggal di luar negeri.

Ini berpotensi membuat banyak WNI yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi terhadap penambahan pemilih melalui daftar pemilih khusus (DPK). PPLN juga harus gencar melakukan sosialisasi pengurusan pindah memilih ke dan di luar negeri.

Ketersediaan logistik pemilu luar negeri juga harus menjadi perhatian. KPU harus mengantisipasi jumlah dan kualitas logistik pemilu yang dikirimkan ke 128 perwakilan RI di luar negeri agar tepat waktu dan tepat sasaran. Diperlukan pula standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekurangan logistik surat suara pemilu.

Pemungutan suara di luar negeri juga perlu diperhatikan karena rawan menimbulkan masalah. Untuk metode TPS, penyelenggara harus dapat memastikan jumlah TPS cukup, sehingga tidak menimbulkan penumpukan pemilih. Kurang terfasilitasinya pemilih dalam memberikan suaranya di TPS karena keterbatasan waktu, sempat menimbulkan kisruh dalam Pemilu 2019 di Hong Kong dan Sydney (Australia).

Sementara itu, pemungutan suara metode KSK dan pos yang rawan menimbulkan polemik karena dapat disalahgunakan dengan menggunakan hak pilih orang lain, diperlukan antisipasi dengan memastikan pemilih dengan metode KSK dan pos adalah pemilih yang benar dan sah.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri, KPU sudah mengarahkan PPLN, sekaligus kantor perwakilan KPU setempat untuk mengundang duta besar dari negara-negara sahabat guna menyaksikan proses pemungutan suara.

KPU juga mengundang perwakilan dari negara-negara sahabat dalam program kunjungan pemilu untuk menyaksikan secara langsung proses pemungutan suara di TPS.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri, diperlukan upaya-upaya yang lebih serius dari penyelenggara pemilu, seperti sosialisasi yang lebih intensif kepada pemilih di luar negeri, terutama kepada pekerja migran, peningkatan kualitas data pemilih di luar negeri, termasuk pemutakhiran data secara berkala, penyediaan logistik pemilu yang memadai dan tepat waktu, serta peningkatan keamanan dan transparansi dalam pemungutan suara.


 

Copyright © ANTARA 2024