Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan pengajuan oleh Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.
Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu.
Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa rakyat Palestina mempunyai hak atas negara merdeka dan berdaulat berdasarkan batas-batas wilayah sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: Malaysia sesalkan veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza
Baca juga: Malaysia kutuk rentetan kekejaman terhadap fasilitas kesehatan Gaza
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024