Secara keseluruhan terdapat 17 buronon yang terdiri atas terpidana, terdakwa, serta tersangka berbagai kasus pidana,"

Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat 13 buronan berbagai kasus korupsi yang terjadi di sejumlah daerah masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

"Secara keseluruhan terdapat 17 buronon yang terdiri atas terpidana, terdakwa, serta tersangka berbagai kasus pidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Jumat.

Sebanyak 17 buronan tersebut, kata dia, tersangkut kasus hukum di 11 wilayah kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi Jateng.

Daftar pencarian orang (DPO) terhadap 17 buronan tersebut, lanjut dia, telah disebar ke seluruh daerah.

"Kami harapkan peran serta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para buronan itu," katanya.

Beberapa buronan yang masih menghirup udara bebas, di antaranya mantan Bupati Semarang Bambang Guritno yang telah divonis hukuman dalam kasus korupsi pengadaan buku pelajar.

"Bambang sudah dimasuk dalam DPO sejak Februari 2013," katanya.

Buronan lain yang belum dapat dieksekusi Kejaksaan, yakni Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana, yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan Bank Jateng.
(I021/D007)

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013