“Serahkan saja sama Bawaslu, sama aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan, ya, ditindak. Ya, silakan saja kalau memang seperti itu,”
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dugaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendukung Gibran Rakabuming Raka perlu ditindak jika memang melanggar aturan.
“Serahkan saja sama Bawaslu, sama aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan, ya, ditindak. Ya, silakan saja kalau memang seperti itu,” ucap Nusron saat ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu.
Nusron pun menegaskan TKN Prabowo-Gibran tidak ada menjalin komunikasi dengan oknum Satpol PP tersebut. “Kita ini tahu batas-batas mana yang boleh kita masuki, mana yang enggak boleh kita masuki,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Nusron mengaku bersyukur dengan adanya video yang viral di media sosial itu. Menurutnya, deklarasi dukungan Satpol PP yang notabenenya ilegal menjadi pertanda Prabowo-Gibran dicintai komponen dan elemen masyarakat.
“Saya syukur alhamdulillah, itu pertanda bahwa betapa Pak Prabowo itu dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat bahkan sampai Satpol PP itu yang harusnya enggak boleh mendukung terbuka, itu kan saking enggak bisa nahan, saking cintanya ibaratnya begitu, tapi ya harusnya ditegur secara administrasi terlebih dahulu, jangan langsung dipecat dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya secara tidak langsung kepada Gibran Rakabuming Raka.
Dalam narasinya disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.
Sebelum menyampaikan hal itu, juru bicara dalam video itu menyebut bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Terkait hal ini, Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa pembuat video dan para oknum anggota institusi itu dalam video dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Saat ini kaitan dengan video tersebut, sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," Kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/1).
Tubagus menyatakan Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu. Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.
Di sisi lain, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang membuat video menyampaikan diri mendukung Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024