Bandung (ANTARA) - Oknum anggota Satpol PP di Garut yang diduga tidak netral karena mendukung salah satu cawapres melalui konten video, dilaporkan ke Bawaslu Jabar pada Rabu.
Hal itu dilaporkan oleh anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Rafael Situmorang yang menyebut aksi oknum Satpol PP itu mencoreng netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
"Ini pelanggaran yang harus segera diambil tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat. Laporan hari ini sudah diterima," ucap Rafael di Bawaslu Jabar, Rabu.
Rafael menuturkan, tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu Jabar hingga tiga sampai empat hari ke depan.
"Nanti kami datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji di internal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN, karena menurut kami jelas keduanya," ucap dia.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralitas ASN.
"ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu. Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera," ujar Rafael.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan sekumpulan anggota Satpol PP di Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor urut 2, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 orang anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Narasi mereka dipimpin oleh satu orang. Dalam video itu dijelaskan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut.
Anggota lainnya kemudian mengikuti narasi yang disampaikan di akhir kalimat, lalu mereka mengangkat foto cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam pemilu.
Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca juga: Bupati Garut: Anggota Satpol PP dukung cawapres disanksi
Baca juga: Bawaslu Jabar temukan 10 jenis pelanggaran kampanye
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024