- Di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
- LTC Glodok (Jakarta Utara)
- Mal Citraland (Jakarta Barat)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sedangkan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca juga: Usai libur, layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi
Baca juga: Layanan SIM keliling tutup sementara hingga 1 Januari 2024
Gerai SIM keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja, dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Pemilik jenis SIM B tidak bisa memohon perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, karena layanan itu hanya bisa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024