Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta di lima lokasi untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan lima lokasi gerai SIM Keliling tersebut, yakni:

- Di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
- LTC Glodok (Jakarta Utara)
- Mal Citraland (Jakarta Barat)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sedangkan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Pemilik SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Usai libur, layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi
Baca juga: Layanan SIM keliling tutup sementara hingga 1 Januari 2024

Gerai SIM keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja, dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemilik jenis SIM B tidak bisa memohon perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, karena layanan itu hanya bisa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024