Ajakan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial X bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT daring," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik di Jakarta, Selasa.
Idham mengatakan video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya.
Baca juga: KPU respons video viral WNI di Malaysia klaim tak terdaftar DPT
Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Baca juga: KPU: Pemilih yang pindah TPS lintas daerah tidak bisa pilih caleg
KPU RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU: Pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan
Baca juga: KPU: 1.502 ODGJ di Karawang tercatat DPT Pemilu 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024