Duta besar Luksemburg untuk PBB, Sylvie Lucas, mengumumkan langkah itu pada Rabu.
"Tim akan bertolak pekan depan ke Panama untuk membantu penyelidikan, setelah itu akan memberikan laporan kepada panitia," kata Lucas, ketua komite sanksi PBB.
Para ahli akan melaporkan kembali kepada komite yang kemudian akan menentukan apakah Pyongyang melanggar sanksi. Lucas menolak untuk berspekulasi apakah peraturan-peraturan mungkin atau tak mungkin telah dirusak.
"Kami belum memiliki laporan atau kesimpulan apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak," katanya.
Amerika Serikat dan negara-negara lain telah menyatakan bahwa penemuan senjata Kuba non-deklarasi di kapal Korea Utara jelas merupakan pelanggaran rezim sanksi PBB yang diberlakukan terhadap negara komunis itu karena program nuklirnya.
Kuba bersikeras bahwa rudal yang ditemukan dalam konsinyasi gula di kapal kargo Chong Chon Gang adalah senjata usang karena akan diperbaiki dan dikembalikan oleh Korea Utara. Demikian diberitakan AFP.
Pihak berwajib Panama naik ke kapal itu karena adanya kecurigaan mungkin ada seseorang yang membawa narkoba.
(H-AK)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013