Denpasar (ANTARA News) - Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, mendapat remisi langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Dari 311 yang kami usulkan, tiga di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, I Gusti Ngurah Wiratna, Kamis.
95 warga binaan lainnya mendapatkan remisi masing-masing dua bulan kepada dua orang napi, remisi satu bulan 15 hari (1), remisi satu bulan (37), dan remisi 15 hari (55).
Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wiratna secara simbolis kepada dua orang warga binaan usai melaksanakan Sholat Ied di halaman lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Sementara itu 204 orang napi yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006 atau napi yang tersangkut kasus terorisme, "illegal logging", korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara, saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu 11 orang warga binaan yang tersait PP Nomor 99 tahun 2012 atau pengetatan pemberian remisi bagi napi yang terjerat kasus terorisme, "illegal logging", korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai "justice collabolator", juga masih menunggu keputusuan dari pemerintah pusat.
Dari 95 warga binaan yang mendapat remisi, tiga di antaranya didapatkan oleh napi berkewarganegaraan asing yaitu warga India Mohhamed Umar Rangeswamy, warga Nigeria Rivombo Amudalat Remulekun Bintaiwo, dan warga Uganda Basir Gadafi Palikoko.
Dari 1.005 warga binaan yang menghuni Lapas Kerobokan, sebnyak 497 di antaranya beragama Islam, namun hanya 311 yang diusulkan karena sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi sepertiga masa pidana.
Pewarta: Dewa K. Sudiarta Wiguna
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013