Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa setelah sebelumnya libur karena adanya perayaan tahun baru.



Layanan SIM Keliling itu tersedia di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.



Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut beroperasi pukul 8.00 - 14.00 WIB di lokasi berikut:


  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;

  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;

  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.


Agar bisa mengakses dan mendapat pelayanan melalui fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus membawa sejumlah persyaratan termasuk menyiapkan biaya administrasi.



Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP yang masih berlaku berikut salinannya serta di lokasi nantinya pemohon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi.



Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.



Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.



Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.



Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.


Baca juga: Legislator desak Dishub DKI periksa kelaikan transportasi publik

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024