Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Beddu Amang dalam kasus tukar guling aset Bulog kepada PT Goro Batara Sakti. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi yang menjadi salah satu hakim anggota yang menangani perkara PK Beddu Amang, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh Bagir Manan pada Rabu, 26 Juli 2006. Mariana menjelaskan MA menolak permohonan PK Beddu Amang karena permohonan itu tidak memenuhi syarat dikabulkannya suatu PK seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 hukum acara pidana (KUHAP). "Jangan lupa, PK itu upaya luar biasa yang alasannya terbatas seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat dua KUHAP," ujarnya. Menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP, terdapat tiga hal yang dapat dijadikan dasar dikabulkannya suatu permohonan PK, yaitu apabila terdapat keadaan baru, terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya dan apabila terdapat suatu hal atau keadaan yang bertentangan dalam putusan sebelumnya. "Tiga-tiganya itu terbukti tidak ada dalam permohonan PK. Maka, kami menolak permohonan PK itu," ujarnya. Dengan putusan PK tersebut, Mariana menjelaskan, maka amar putusan kasasi perkara Beddu Amang yang dikeluarkan MA pada 5 Januari 2004 dibenarkan. "Kalau PK-nya ditolak, artinya putusan kasasinya dibenarkan," ujarnya. MA sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan Beddu Amang terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, ia hanya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 November 2001. Namun, ketika naik banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya justru dperberat menjadi empat tahun penjara. Beddu terbukti merugikan negara hingga Rp20,2 miliar akibat kesalahan prosedur dalam proses tukar guling aset Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Ia juga dinilai mengabaikan SK Menteri Keuangan No.470/KMK/01/1994 tentang pelepasan aset negara yang mengharuskan aset milik pihak kedua harus terlebih dahulu dikuasai oleh negara sebelum aset milik negara dilepas kepada pihak kedua. Kepala Bulog periode 1998 hingga 1999 itu didakwa dengan pasal 1 ayat 1 huruf a jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang secara bersama-sama dan berlanjut melakukan perbuatan memperkaya sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006