Jakarta (ANTARA) - Polisi kembali menangkap enam remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, di hari pertama Tahun Baru 2024 pada Senin sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat polisi melaksanakan patroli kewilayahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama liburan pergantian tahun.

"Tim menerima aduan dari masyarakat terkait adanya remaja yang bergerombol dan diduga hendak melakukan tawuran," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta.

Setelah menerima aduan tersebut, kata Agung, petugas bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan enam remaja berikut dua senjata tajam berupa celurit dan corbek.

"Keenam remaja tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kini kami amankan ke Polsek Cengkareng berikut barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Agung.

Baca juga: Polisi gagalkan aksi tawuran remaja di beberapa lokasi di Jakbar
Baca juga: KJP Plus 10 pelajar di Jakbar dicabut akibat terlibat tawuran

Ia mengemukakan bahwa penangkapan itu merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan mencegah tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga selama liburan pergantian tahun baru," kata Agung.

Secara terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan adanya penyerahan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. "Ya benar, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Hasoloan.

Hasoloan akan memanggil pihak orang tua dan gurunya nya jika mereka masih bersekolah. "Tentunya akan kami panggil pihak guru untuk memberikan klarifikasi tindak lanjutnya," katanya.

Dia mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak melibatkan diri pada perilaku melanggar hukum.

Perilaku tersebut, kata dia, menyusahkan orang tua anak itu sendiri. "Bagi yang terbukti melanggar hukum tentunya akan kami proses lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024