Melalui pernyataan OKI menegaskan bahwa “penargetan indiskriminasi oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap penduduk sipil dan ribuan warga Palestina yang mayoritas anak-anak dan perempuan, yang terbunuh, terluka, terpaksa mengungsi dan tidak memperoleh kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan serta penghancuran rumah, lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan, secara keseluruhan merupakan genosida massal".
OKI meminta ICJ “untuk segera merespons gugatan tersebut dan mengambil langkah-langkah mendesak guna menghentikan genosida massal yang dilakukan pasukan pertahanan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina”.
Sumber: WAFA
Baca juga: Afsel ajukan kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional
Baca juga: Mahkamah Internasional terima 15 gugatan atas ulah Israel di Palestina
Baca juga: ICJ izinkan 32 negara untuk terlibat dalam kasus genosida Ukraina
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024