Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kelima belas sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk kategori tidak sehat pada awal 2024.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Senin pada pukul 06.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 165 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Baca juga: Di hari terakhir 2023, kualitas udara DKI memburuk

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India yang berada di angka 235, urutan kedua Dhaka, Bangladesh di angka 234, urutan ketiga Chengdu, Cina di angka 203 dan urutan keempat Baghdad, Iraq di angka 197.


Lalu, urutan kelima Kolkata, India di angka 191, urutan keenam Shenyang, Cina di angka 185, urutan ketujuh Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina di angka 183, urutan kedelapan Hangzhou, Cina di angka 182 dan urutan kesembilan Hanoi, Vietnam di angka 181.

Urutan kesepuluh Lahore, Pakistan di angka 176, urutan kesebelas Karachi, Pakistan di angka 174, urutan kedua belas Skopje, Makedonia di angka 171, urutan ketiga belas Mumbai, India di angka 167 dan urutan keempat belas Wuhan, Cina di angka 165.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Sabtu pagi

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.


Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024