Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan akan mulai melakukan audit atas dana pemerintah yang dimasukkan ke partai politik.
"Bantuan dana dari pemerintah pada parpol sekarang akan diperiksa BPK secara keseluruhan," kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, mengingat keterbatasan sumber daya, maka BPK sepertinya akan melakukan "outsourcing" untuk audit terhadap parpol di daerah, terutama di kabupaten/kota.
"Kita akan audit untuk nasional. Untuk 'outsourcing' dari internal saja. Dananya relatif kecil untuk di daerah," katanya.
Sedangkan bantuan pemerintah yang akan diaudit, jelasnya, adalah bantuan pada tahun anggaran 2005/2006.
Sementara itu terkait dengan utang pemerintah, BPK menyatakan akan mulai melakukan audit tersebut pada pertengahan Agustus 2006.
"Pokoknya setelah audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2005 selesai, kita akan langsung mulai," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006