Remisi tersebut adalah pemberian dari pemerintah..."
Medan (ANTARA News) - Sebanyak 4.461 orang dari jumlah 17.679 penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi di Medan, Rabu mengatakan dari jumlah 4.461 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, yakni 4.373 orang mendapat pengurangan masa hukuman.

Sedangkan, 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan sanak keluarganya di rumah.

"Napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan itu, minimal 15 hari dan maksimal 60 hari," katanya.

Amran menjelaskan, beberapa persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi itu, yaitu telah menjalani masa hukuman 6 bulan lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Selain itu, napi tersebut harus berkelakuan baik dan tidak pernah berkelahi selama di Lapas dan Rutan.

"Ini adalah ketentuan yang dikeluarkan pemerintah bagi napi tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, ribuan napi yang memperoleh remisi pada Lebaran tahun ini, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Remisi tersebut adalah pemberian dari pemerintah," kata Amran.

Data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, jumlah napi di Lapas dan Rutan yang memperoleh remisi Idul Fitri 1433 Hijriyah mencapai sebanyak 2.839 orang dari jumlah 16.465 napi di Sumut dan 86 orang langsung bebas.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013