Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 4 huruf c dan pasal 112 ayat 11 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan sanksi sesuai tingka
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, yaitu Kota Tangerang, karena dinilai melanggar kode etik saat tahap penerimaan calon pasangan walikota-wakil walikota Tangerang.
"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 4 huruf c dan pasal 112 ayat 11 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshidiqie di Jakarta, Selasa
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain dan tiga anggota lainnya, yaitu Munadi, Adang Suyitno dan Edy S. Hafas, diberhentikan secara sementara oleh DKPP sehingga tidak berhak lagi turut campur dalam proses dan tahapan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Tangerang 2013.
Dengan demikian, KPU Provinsi Banten diharuskan mengambil alih pelaksanaan Pilwakot yang pesertanya bertambah dua pasangan calon, yaitu Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin.
Pasangan Ahmad Majru Kordi-Gatot Suprijanto sebelumnya digugurkan oleh KPU Kota Tangerang karena kekurangan dukungan partai politik sebagai syarat pengajuan bakal calon walikota dan wakil walikota.
KPU Kota Tangerang menemukan ada empat partai politik non-parlemen yang memberikan dukungan kepada pasangan tersebut bermasalah, yakni PKDI, PPIB, PDP dan PKPB.
Partai PKPB mengalihkan dukungan ke pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad, sedangkan dukungan dari tiga partai lainnya, setelah diverifikasi, tidak direstui oleh masing-masing ketua umum.
"Jadi, kami anggap tidak sah," ujar Syafril Elain.
Sementara itu, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwakot Tangerang karena Sachrudin tidak menyertakan surat keterangan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dari atasan langsungnya.
Dengan demikian, Pilwakot Tangerang 2013 diikuti oleh lima pasangan calon, yaitu Dedy "Mi`ing" Gumelar-Suratno Abubakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Harry Mulya Zein-Iskandar, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin.
(F013/E001)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013