Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingat anggota DPR kemunginan dana penyerapan aspirasi yang dapat dikatagorikan sebagai korupsi berjamaah apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya dan laporan pertanggungjawaban tidak transparan. "Kalau anggaran dana serap itu kemudian untuk digunakan memperkaya diri, maka itu termasuk korupsi. Karena itu harus diusut," ujar Koordinator Indoneswia Coruption Wacth (ICW) Bidang Korupsi Ibrahim Zuhi di sela-sela dialektika demokrasi yang bertajuk "Kontroversi Dana Serap Aspirasi Masyarakat" di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Jumat. Semula ICW menyambut baik ada program serap aspirasi masyarakat. Sebab, daripada membuat tembok pagar yang menelan biaya miliaran rupiah, tentu DPR lebih baik memanfaatkan dana itu untuk kegiatan DPR menyerap aspirasi masyarakat. Tapi, katanya, praktek di lapangan penggunaan dana tersebut sulit dipertanggungjawabkan penggunaannya dan sulit juga dipantau. Para anggota Dewan selama ini tidak memiliki tata administrasi yang baik dalam mencatat kegiatannya. Ia menambahkan, sebelum muncul program serap aspirasi masyarakat sebenarnya anggota DPR telah mendapatkan tunjungan komunikasi dengan masyarakat atau konstituen yang besarannya sudah masuk dalam take home pay. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang menyatakan, dana serap aspirasi ini perlu diaudit lebih lanjut, mengingat pelaporan kegiatan tersebut kurang jelas. "Ini perlu diperiksa," katanya. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2006