Dalam revisi tersebut akan diberikan penguatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pelaksana dari UU 5 tahun 1999,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI akan merevisi Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Dalam revisi tersebut akan diberikan penguatan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pelaksana dari UU 5 tahun 1999," kata anggota Komisi VI DPR RI, Muhajir di Jakarta, Selasa.
Dalam revisi UU 5/1999 itu, kata Muhajir, KPPU akan diberikan penguatan seperti memiliki hak untuk menggeledah, menyita terhadap sebuah produk yang masuk ke Indonesia secara tidak sah dan melanggar.
"Dengan perdagangan bebas di Asean. Kalau KPPU tidak diberikan hak geledah, hak sita, tidak melakukan apapun, ya, seperti macan ompong. Dengan adanya hak tersebut, tidak akan ada lagi yang namanya kartel seperti sekarang ini," pungkas Muhajir.
Ia menyebutkan, UU 5/1999 dibuat karena lebih didominasi kepentingan asing, terutama IMF.
"Dulu kan dibuat karena banyak kepentingan, program dan agenda dari IMF. Saat ini, kita akan memasuki pasar bebas dan tentu harus bisa mengatur sendiri," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013