"Kami akan melaporkan kepada Bawaslu apabila ditemukan pelanggaran penempelan alat peraga kampanye," kata Direktur Utama PT TransJakarta, Welfizon Yuza di Jakarta, Sabtu.
Yuza menuturkan para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas apabila melihat penempelan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dalam lingkungan TransJakarta.
Baca juga: Dirut TransJakarta imbau masyarakat tak tempel APK di bus dan halte
Dalam protokol tertulis dilarang menyebarluaskan, memasang dan menempel APK dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan TransJakarta.
Selain itu, pihaknya selalu menjaga armadanya dari APK dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.
“TransJakarta adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye, maka kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” katanya.
Baca juga: Warga harus patuhi aturan terkait stiker caleg di TransJakarta
Pada Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa selama itu transportasi publik resmi milik pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ujar Ismail.
Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya sehingga keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” ungkapnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023