Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta kritisi keberadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kurang memberikan ruang komunikasi publik yang baik.
“Setelah saya perhatikan Sirekap ini justru tidak memberikan ruang untuk komunikasi publik yang baik, malah banyak sekali bagian-bagian tertutup,” kata Kaka pada acara daring bertajuk "Bareng-bareng Jagain Pemilu" di Jakarta, Sabtu.
“Setelah saya perhatikan Sirekap ini justru tidak memberikan ruang untuk komunikasi publik yang baik, malah banyak sekali bagian-bagian tertutup,” kata Kaka pada acara daring bertajuk "Bareng-bareng Jagain Pemilu" di Jakarta, Sabtu.
Kaka menilai KPU justru membuat sistem publikasi informasi yang lebih tertutup dan minim sosialisasi sehingga masyarakat belum memiliki pemahaman secara utuh mengenai penggunaan aplikasi tersebut.
Sementara di sisi yang lain menurut dia, Bawaslu belum memiliki sarana untuk menjembatani komunikasi antara berbagai aplikasi milik KPU, seperti Sirekap dengan masyarakat.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua kekhawatiran KIPP terkait aplikasi Sirekap tersebut. Pertama menurut dia, sistem yang dibangun di dalam Sirekap patut dikhawatirkan terkait bagaimana penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilakukan secara manual.
Kedua adalah sosialisasi informasi seputar penggunaan Sirekap yang masih sangat minim dari pihak KPU.
“Bagaimana Sirekap akan memberikan ruang publik yang terbuka. Ini yang kami khawatirkan, karena dari PKPU yang kami pelajari, ini banyak sekali, mohon maaf, kecurigaan ya, bahwa KPU ingin memegang semua informasi itu tanpa di, dalam tanda kutip, tanpa diganggu siapapun,” ujarnya.
Menurut dia, penghitungan suara dan rekapitulasi menjadi tahapan yang paling rawan karena merupakan pintu akhir dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga keberadaan aplikasi Sirekap sudah tentu harus mendapat pengawasan dari berbagai pihak.
Sebelumnya pada hari Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 1 Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024. Seluruh rangkaian debat akan dilangsungkan di Jakarta secara berurutan pada tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Baca juga: Ketua KPU: Pemilu di Indonesia paling rumit di dunia
Baca juga: Sekjen KIPP: Bawaslu dan KPU harus independen dari intervensi
Baca juga: Ketua KPU: Pemilu di Indonesia paling rumit di dunia
Baca juga: Sekjen KIPP: Bawaslu dan KPU harus independen dari intervensi
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023