Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung (ANTARA) — Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan laut (PSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar di Sungailiat, Kab. Bangka, Prov Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja lpspl serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit, oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto Kepala Loka PSPL Serang dalam sambutannya.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi dalam sambutan beliau menyampaikan kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yg dilaksanakan oleh Kep. Bangka Belitung, menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya, karena laut merupakan titipan bukan warisan, harus bisa dititipkan bukan diwariskan untuk dihabis-habiskan.


Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020 – 2024. Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, di mana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Ketertelusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability).


Untuk aspek legalitas, setiap pemanfaatan jenis ikan dilindugi atau appendiks CITES wajib dilengkapi izin. Perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites adalah berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Penerbitan SIPJI dilakukan melalui sistem OSS. Aspek Keterlusuran sendiri juga diperlukan, dimana setiap peredaran di dalam negeri dan luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Dokumen ini menunjukkan keterangan asal usul bukti kepemilikan barang yang diperdagangkan. Prinsip yang terakhir adalah Keberlanjutan, yaitu sangat perlu memperhatikan prinsip kelestarian dengan menerapkan kuota pemanfaatan.


Selain menjelaskan mengenai mekanisme pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites, kegiatan ini juga melatih para stakeholder dalam penanganan biota laut terdampar. Mamalia laut merupakan biota yang sering ditemukan terdampar di sepanjang pesisir Indonesia.

“Biota laut terdampar merupakan kejadian yang perlu ditangani, tindakan yang dilakukan bervariasi sesuai dengan kode kondisi biota tersebut ditemukan. Jika masih hidup, biota tersebut dapat dibimbing kearah laut dengan teknik khusus. Harapannya peningkatan kapasitas ini bisa terbentuk jejaring masyarakat yang bisa melaporkan dan menangani kejadian biota laut terdampar ini” Jelas RR. Sekar Mira, Peneliti BRIN yang menjadi narasumber dari kegiatan ini.


Sepanjang tahun 2023, LPSPL Serang sendiri telah melakukan sosialisasi 5 kali di Cilacap, Rembang, Bengkulu, Bangka dan Belitung. dan bimbingan teknis penanganan mamalia laut terdampar sebanyak 4 kali yaitu di Kebumen, Pelabuhan ratu, Bengkulu dan Bangka. Sosialisasi dan pelatihan ini akan terus dilanjutkan sebagai langkah pembinaan terhadap upaya konservasi jenis ikan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023