Padang (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kini tengah mengembangkan beberapa daerah yang akan dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEKI), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi secara nasional. Secara nasional kini tengah dibentuk satu tim beranggotakan seluruh eleman di bidang perekonomian dan perdagangan untuk merumuskan konsep KEKI, dengan surat keputusan Menko Perekonomian No.21/M. EKON/03 Tahun 2006, kata Menteri Perdagangan Mari E Pangestu, di Padang, Jumat. Tim nasional KEKI tersebut bertugas untuk mengevaluasi kebijakan dan strategi nasional pengembangan kawasan ekonomi, pengkajian wilayah serta kebutuhan sarana dan prasarana, intensif dan aturan pelaksana lainnya. Selain itu, tim juga akan memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan kawasan-kawasan itu di daerah, melakukan evaluasi dan monitoring, serta merumuskan strategi pengembangan wilayah berdasarkan rencana tata ruang secara nasional. Menurut dia, terbetuknya KEKI mutlak diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar seluruh kegiatan yang menunjang perdagangan dan investasi terfokus dalam kawasan yang telah dipersiapkan sehingga hasilnya lebih optimal. Dalam KEKI tesebut akan diberlakukan ketentuan khusus yang sama antara masing-masing kawasan terkait bidang perpajakan, perizinan, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Dalam kawasan ini, semua barang tidak akan dikenakan bea masuk, PPN dan cukai, guna mendorong investor juga akan diterapkan kemudahan berinvestasi melalui kemudahan berusaha, pengurangan pajak perusahaan, serta kelonggaran kontrol devisa. Mari mengatakan, tujuan pembentukan kawasan ekonomi khusus diantarannya untuk meningkatkan investasi, peningkatan penyerapan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, peningkatan peneriman devisa sebagai hasil ekspor. Selain itu, meningkatkan keunggulan kompetitif produk lokal, serta memanfaatkan sumber daya daerah dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui transfer teknologi. Terkait hal itu, menurut dia, beberapa daerah akan diinventarisir untuk dijadikan KEKI melalui beberapa kajian yang ditentukan serta harus memenuhi sejumlah kriteria.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006