Jakarta, 29-12-2023 – Kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai meningkat selama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan penipuan yang dihimpun Bea Cukai, tren aduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui pusat kontak (contact center) mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yaitu sejumlah 7501 aduan dalam satu tahun.
"Tren aduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pada kurun waktu 2018 hingga 2022 sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 dengan jumlah aduan mencapai 2491, tetapi naik signifikan pada tahun 2022 yang mencapai 7501 aduan,” ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, pada Jumat (29/12).
Tindak penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dinilai tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga dapat menurunkan citra Bea Cukai di mata masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat, Bea Cukai telah melakukan publikasi secara rutin melalui beragam media yang terbagi menjadi media luring dan daring.
Pada media luring, Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi, asistensi, dan penyebaran poster atau brosur berisikan pesan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pada media daring, Bea Cukai secara aktif melakukan penyebaran informasi melalui media sosial dan kanal radio streaming.
“Bea Cukai juga melakukan kolaborasi dengan instansi lain dalam melakukan edukasi pada masyarakat, seperti pada tahun 2023, Bea Cukai bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyebarkan informasi waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan menempelkan poster di beberapa gerbong dalam rangkaian kereta,” ujar Encep.
Encep mengatakan penyebaran informasi secara masif diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengenai modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Secara umum, penipuan mengatasnamakan Bea cukai memiliki modus pelaku yang berpura-pura menjadi pihak Bea Cukai yang melakukan penahanan terhadap barang kiriman dan meminta uang kepada korban.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” pungkas Encep.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023