Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai bank persepsi yang menampung pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024.
“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Bagus Pemayun di sela evaluasi pariwisata 2023 menuju 2024 di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan penunjukan bank BUMD itu untuk menampung dana pungutan wisatawan mancanegara tersebut karena BPD Bali mengelola kas daerah Bali.
Rencananya, lanjut dia, minggu pertama Januari 2024 pihaknya mengadakan simulasi pungutan kepada wisman itu.
Cokorda menjelaskan nantinya dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Lahirnya Perda itu setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provisi Bali.
Perda yang ditetapkan dan diundangkan di Bali pada 8 Agustus 2023 itu menyebutkan besaran pungutan bagi wisman itu dievaluasi paling lama tiga tahun sekali, sesuai bunyi pasal delapan aturan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Dalam pasar 9 Pergub Bali itu dijelaskan bank persepsi memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing melalui sistem Love Bali yang terintegrasi dengan bank persepsi.
Pembayaran pungutan itu dilakukan secara non tunai melalui sistem website (laman) Love Bali untuk mengisi data wisman dan pembayaran pungutan.
Setelah itu, wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses, bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.
Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan.
Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mencatat data pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura 1, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Pulau Dewata sudah mencapai 5,37 juta per 15 Desember 2023 atau perlahan pulih mendekati 88 persen jika dibandingkan 2019 sebelum pandemi COVID-19 mencapai 6,3 juta orang.
Ada pun asal negara wisatawan mancanegara di Bali masih didominasi dari Australia sebesar 25 persen, kemudian disusul India, China, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Prancis, Singapura, Jerman dan Malaysia.
Baca juga: GIPI Bali data kedatangan wisman pulih mendekati 88 persen
Baca juga: Menparekraf sebut aspek budaya ungguli kunjungan wisata di Indonesia
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023