Banda Aceh (ANTARA News) - Pengadilan Mahkamah Syar`iyah Kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada seorang oknum guru, Ali Napiah (38), warga Desa Lhok Pawoh, Kecamatan Samadua dan janda Selli (23) asal Desa Lamee Kabupaten Nagan Raya, karena mereka terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran hukum Islam, yakni perbuatan mesum (khalwat).
Eksekusi cambuk terhadap dua terdakwa kasus khalwat yang dilakukan di halaman Mesjid Al-Ikhsan Kasik Putih Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat.
Menurut Kadis Syariat Islam Aceh Selatan, Drs. H. Marnus Labsyar, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Qanun Propinsi NAD No 14 tahun 2003 tentang khalwat dan sesuai keputusan Mahkamah Syar`iyah terhadap terdakwa Ali Napiah yang juga PNS sebanyak sembilan kali dan pasangannya terdakwa janda asal Nagan Raya Selli dihukum tujuh kali cambuk.
Kronologis penangkapan kedua insan bukan muhrimnya itu oleh warga Desa Lhok Pawoh tersebut bermula pada hari Kamis (29/6), dimana beberapa warga mencurigai pasangan tersebut memasuki sebuah warung dari sore hingga pukul 23.30 Wib menjelang tengah malam, setelah dilakukan pengintipan warga menyaksikan pasangan tersebut sedang melakukan perbuatan tidak senonoh yang berujung penggerebekan.
Dalam pengusutan, terdakwa Selli pada hari itu dalam perjalanan pulang dari mengunjungi sanak familinya di Desa Jambo Dalem, Kecamatan Tromon Timur, sesampai di terminal Tapaktuan Selly dikenalkan oleh seorang warga dengan terdakwa Ali Napiah yang kemudian kedua insan tersebut menuju ke lokasi wisata Air Dingin.
Menjelang sore hari, kedua terdakwa tersebut memasuki warung milik MN, kemudian pemilik warung tersebut keluar dan menggembok pintu dari luar, seolah-olah warung tersebut tutup, namun aksi tersebut diketahui oleh warga.
Hingga saat ini pemilik warung MN masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak keamanan setempat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006