Jakarta (ANTARA) -
"Bawaslu juga harus tegas juga untuk menentukan titik-titik mana yang bisa ditempeli baliho atau spanduk," kata Kahfi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut Kahfi, sejumlah peserta Pemilu 2024 menempatkan spanduk, baliho, hingga gambar tempel atau sticker di hampir seluruh titik fasilitas umum. Tidak jarang alat peraga kampanye itu justru menghalangi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas publik.
"Di seluruh penjuru kota dan tentu kadang banyak juga baliho atau spanduk yang ditempelkan di pohon, di tempat yang menutupi trotoar; sehingga pejalan kaki juga tidak bisa mengaksesnya," kata Kahfi.
Baca juga: Dandim Jakarta Selatan tekankan kawasan TNI bebas dari APK
Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu bisa menegaskan kembali titik-titik mana yang boleh untuk dipasang alat peraga kampanye agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, Kahfi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menindak tegas adanya praktik perusakan alat peraga kampanye di seluruh daerah.
KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu ingatkan parpol tak saling rusak alat peraga kampanye
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023